Hukrim

Oknum Polisi Narkoba Dipecat

29
×

Oknum Polisi Narkoba Dipecat

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi Narkoba Dipecat
SANKSI PTDH- Polresta Palangka Raya menindak tegas oknum personel berinisial VR (27) yang terbukti melanggar kode etik dan di-PTDH, Senin (8/9) pagi. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menindak tegas salah seorang oknum personelnya berinisial VR (44) yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan terbukti melanggar kode etik Polri. Atas pelanggaran tersebut, VR dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH digelar di lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, yang dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Senin (8/9) pagi.

Dalam pidatonya, Kombes Pol Dedy menyampaikan bahwa VR secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian untuk menjunjung tinggi aturan dan hukum yang berlaku bagi seluruh anggota Polri. Penerapan metode reward and punishment, harus ditegakkan secara konsisten demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan, tetapi peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi, sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Ia pun berharap, keputusan tegas yang diambil dapat menjadi peringatan sekaligus bahan introspeksi bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Diharapkan agar momen ini dapat menjadi pembelajaran dan introspeksi diri bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun, sehingga ke depannya Institusi Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Kapolresta. dte