Hukrim

Ketua LSR LPMT Soroti Penanganan Hukum Tiga Anggotanya, Dinilai Terlalu Cepat

57
×

Ketua LSR LPMT Soroti Penanganan Hukum Tiga Anggotanya, Dinilai Terlalu Cepat

Sebarkan artikel ini
Ketua LSR LPMT Soroti Penanganan Hukum Tiga Anggotanya, Dinilai Terlalu Cepat

Kuala Kapuas/Tabengan.co.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSR) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalteng, Agatisansyah, menilai penanganan proses hukum terhadap tiga anggota LSR LPMT Kapuas berlangsung terlalu cepat dan janggal. Ketiga anggota tersebut, yakni inisial R, M, dan K, dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pasal 170 KUHP.

Berdasarkan pengakuan ketiganya, peristiwa itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Seroja, Kota Kuala Kapuas. Mereka sedang berkumpul bersama rekan-rekan, antara lain inisial S, Y, A, dan lainnya. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam room hiburan tanpa diundang.

Keberadaannya membuat risih, hingga sempat diminta keluar. Namun, laki-laki itu justru mengaku diundang oleh Y dan bersikap kasar.

Ketegangan semakin memanas ketika laki-laki tersebut memanggil saudaranya untuk masuk ke dalam room dengan dalih mencari ponsel yang katanya tertinggal. Saat suasana ricuh, terjadi adu mulut hingga perkelahian yang melibatkan K. Teman-temannya, termasuk M dan Y, berusaha melerai. Namun, M justru ikut menjadi korban setelah dipiting dan dipukul, meski kemudian berhasil melepaskan diri. Perkelahian baru berhenti setelah pemilik room membubarkan keributan.
“Setelah kejadian itu, baru kami tahu kalau laki-laki yang tidak kami kenal itu bernama D, dan kakaknya bernama G. Mereka yang melaporkan kami ke Polsek setempat,” ungkap salah satu terlapor kepada Ketua LSR LPMT Kalteng.

Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan di kepolisian, para terlapor mengaku menemukan banyak kejanggalan. Mereka tidak diarahkan untuk menggunakan pengacara saat BAP, bahkan diminta menandatangani surat pernyataan tidak memakai pengacara pada saat sidang.

“Saya sempat bantah, tapi penyidik bilang itu hanya formalitas. Kalau mau pakai pengacara, silakan saja kalau ada uangnya,” ucap salah satu terlapor menirukan ucapan penyidik terang Agatisansyah.

Agatisansyah juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia menilai ada prosedur yang tidak semestinya dalam penanganan perkara tersebut.ist