Hukrim

Polisi Mediasi Perseteruan 3 Gadis di Medsos

18
×

Polisi Mediasi Perseteruan 3 Gadis di Medsos

Sebarkan artikel ini
MEDIASI-Personel Polsek Bukit Batu bersama tiga gadis yang berseteru dan sepakat damai usai mediasi. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perseteruan yang sempat memanas di media sosial antara tiga orang wanita di Kota Palangka Raya akhirnya berakhir damai. Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya, membantu dalam menyelesaikan persoalan sosial melalui jalur mediasi yang berlangsung di Mapolsek Bukit Batu, Jalan Tjilik Riwut Km. 33, Kelurahan Banturung, Selasa (23/9).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda M Hafiizh Ramadhan, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perseteruan antarwarga yang dipicu oleh unggahan di media sosial.

“Perseteruan terjadi antara tiga orang wanita berinisial E (27), AS (29) dan NF (26), yang disebabkan oleh unggahan medsos saudari E yang menurut saudari AS dan NF menyinggung perasaan dan menimbulkan opini negatif terhadap citra mereka,” ujarnya.

Kapolsek menuturkan bahwa upaya mediasi berhasil mencapai titik temu. Seluruh pihak yang berselisih sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Mediasi yang kami gelar akhirnya berhasil menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga seluruh pihak pun sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan serta saudari E pun bersedia untuk menghapus unggahan tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani ketiga pihak di atas materai.

“Kemudian dituangkan ke dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh ketiga pihak di atas materai, sehingga apabila masalah itu kembali terjadi maka mereka dapat menuntut sesuai hukum yang berlaku khususnya Undang-Undang ITE,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial serta mengutamakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. dte

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *