-
Hukrim

Polsek Antang Kalang Tangkap “Ninja” Sawit di Kebun PT LMS

204
×

Polsek Antang Kalang Tangkap “Ninja” Sawit di Kebun PT LMS

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-MT (33) diamankan di Polsek Antang Kalang karena diduga mencuri buah kelapa sawit. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial MT (33) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS), Sabtu (7/3/2026).

Pelaku diamankan setelah tim patroli keamanan perusahaan mendapati aktivitas panen ilegal di Blok F09 Divisi I Estate BPHE PT LMS yang berada di Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Iptu Edy Wiyoko. menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tim security perusahaan melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Saat patroli berlangsung, petugas keamanan melihat tiga orang yang bukan karyawan perusahaan sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan. Menyadari kedatangan petugas, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri.

“Tim patroli kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui berinisial MT,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya memanen buah sawit milik perusahaan bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri. Tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas juga menemukan tumpukan buah sawit hasil panen tersebut.

Dari hasil penghitungan, ditemukan sebanyak 63 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 1.008 kilogram. Buah sawit tersebut diakui pelaku dipanen bersama dua rekannya.

Akibat kejadian itu, pihak PT LMS mengalami kerugian sekitar Rp3.486.672 dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Antang Kalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Antang Kalang, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. may/redfwa

 

-
-
-