-
Hukrim

Tangkap Pengedar, Polres Bartim Sita 8 Paket Sabu

174
×

Tangkap Pengedar, Polres Bartim Sita 8 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-AL (47) diamankan bersama barang bukti sabu. FOTO HMS POLRES BARTIM
-

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria inisial AL alias Ancah (47) pengedar sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Minggu (8/3/2026).

Warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap di sebuah rumah RT 3 Desa bagok dengan ditemukan delapan paket sabu ukuran kecil

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasatresnarkoba Iptu Ismail Lubis, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 paket sabu dengan berat bruto 2,42 gram, satu unit timbangan digital, tiga pack plastik klip, satu sendok dari sedotan plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit handphone OPPO A15, serta dua kartu SIM dari provider Telkomsel dan Indosat.

“Setelah penangkapan tersebut, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bartim guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Bartim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya. pea/redfwa

-
-
-