PALANGKA RAYA – Aksi balap liar yang marak di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya kembali dikeluhkan warga. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas kebut-kebutan yang biasanya terjadi pada malam hingga dini hari ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan di antaranya Jalan Dr Murjani, Jalan Diponegoro, Jalan RTA Milono, hingga Jalan Adonis Samad. Kawasan tersebut kini menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian karena tingginya intensitas kejadian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya meningkatkan patroli di titik rawan. Hasilnya, dalam operasi pada Minggu (3/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga terlibat balap liar.
Kasat Lantas Kompol Hermanto, mengatakan seluruh kendaraan langsung diamankan ke Pos Bundaran Besar sebagai barang bukti.
“Petugas melakukan patroli dan penindakan di lapangan, dan berhasil mengamankan delapan kendaraan yang terlibat balap liar,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, langkah tegas ini untuk memberikan efek jera. Selain dikenai sanksi tilang, para pelanggar juga akan menjalani pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ke depan, polisi akan menerapkan sanksi lebih berat. Kendaraan yang terlibat balap liar akan ditahan hingga tiga bulan, disertai kewajiban mengikuti proses persidangan dengan denda maksimal.
“Kendaraan pelaku balap liar akan kami tahan selama tiga bulan. Mereka juga wajib mengikuti sidang dengan denda maksimal,” tegasnya.
Selain itu, Satlantas Polresta Palangka Raya berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah dan instansi terkait untuk merumuskan penanganan jangka panjang. Upaya yang disiapkan antara lain pemasangan pita kejut (speed trap) di titik rawan serta penerapan sanksi maksimal bagi pelanggar.
Dalam penindakan, polisi juga mengedepankan pendekatan yang lebih aman dengan tidak melakukan pengejaran langsung. Aksi balap liar akan didokumentasikan sebagai bukti, kemudian penindakan dilakukan saat situasi memungkinkan.
“Ke depan kami tidak melakukan pengejaran. Pelaku akan didokumentasikan dan ditindak saat mereka berhenti,” pungkasnya. dte/redfwa





