BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir bersama manajemen PT Bara Prima Mandiri (BPM) menggelar press release untuk mengklarifikasi tudingan LSM yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) terkait dugaan pemanfaatan kayu di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kegiatan berlangsung di Kantor KPHP Barito Hilir, Desa Sanggu, Kabupaten Barito Selatan, Senin (4/5/2026).
Kepala KPHP Barito Hilir Zainal Abidin, mengatakan pihaknya sebelumnya menerima laporan dari AmpuH yang menuding adanya aktivitas ilegal logging oleh PT BPM.
“Kami berterima kasih atas kepedulian AmpuH terhadap hutan di Barito Selatan. Dari persoalan ini, informasi yang sempat simpang siur kini bisa diluruskan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, polemik bermula dari pengangkutan kayu dari kawasan PT BPM oleh CV Berkat Karunia Perkasa (BKP) yang melintasi jalan hauling milik PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU). Pengangkutan tersebut disertai surat keterangan yang diterbitkan KPHP Barito Hilir.
Menurutnya, surat itu bersifat internal sebagai syarat melintas di jalan hauling PT MUTU, guna memastikan keabsahan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
“Surat tersebut hanya untuk kepentingan internal agar bisa melintas di jalan hauling. Kami juga tidak mengetahui mengapa kemudian dokumen itu tersebar ke pihak lain,” jelas Zainal.
Terkait pencabutan surat, ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman. Ia menegaskan, pemanfaatan kayu limbah dari aktivitas pertambangan diperbolehkan selama masih dalam wilayah IPPKH dan memenuhi kewajiban pembayaran PNBP serta PSDH dan DR.
“Pemegang IPPKH berhak memanfaatkan kayu limbah di area izin mereka selama aturan dipenuhi,” tegasnya.
Zainal juga membenarkan adanya aktivitas penebangan di luar wilayah IPPKH. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat dan bukan pihak perusahaan.
Ia menyebut, laporan terkait perambahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 melalui langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat.
“Penanganan dilakukan oleh Dinas Kehutanan karena memiliki kewenangan melalui Polisi Hutan. Kami hanya mendampingi di lapangan,” pungkasnya. lis/redfwa





