Hukrim

Bobol Kantor SDN 2 Lanpasa, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

143
×

Bobol Kantor SDN 2 Lanpasa, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-Barang bukti yang diamankan polisi FOTO HMS POLRES SERUYAN

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Danau Sembuluh, Polres Seruyan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor SDN 2 Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya. Seorang pemuda berinisial YIN (19) diamankan setelah diduga membobol kantor sekolah dan membawa kabur uang tunai milik sekolah.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian itu usai mendapati ruang kantor dalam kondisi berantakan pada Rabu (6/5/2026). Saat petugas sekolah datang sekitar pukul 07.00 WIB, laci meja kantor ditemukan dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang disimpan di dalamnya telah hilang.

Bersama seorang saksi berinisial F, pihak sekolah kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang pria mengenakan pakaian bermotif putih, biru, dan oranye serta membawa tas selempang cokelat masuk ke dalam kantor sekitar pukul 00.20 WIB.

Pelaku terlihat membobol pintu kantor sebelum mengacak-acak isi ruangan dan mengambil uang dari dalam laci meja. Aksi tersebut berlangsung sekitar 48 menit sebelum pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.08 WIB.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Desa Lanpasa.

Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Rakhmat Effendi mengatakan, pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok di Jalan H. Tahrani, Desa Lanpasa, tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menjalani olah tempat kejadian perkara sekaligus memperagakan ulang aksinya saat membobol pintu kantor hingga mengambil uang dari dalam laci. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk top up game online.

Dalam penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang cokelat, satu buah tang, dua korek api gas, sebungkus rokok, satu unit headset Bluetooth TWS, kabel charger, perhiasan titanium, perlengkapan mandi, serta sejumlah uang logam yang diduga sisa hasil pencurian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Danau Sembuluh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Proses hukum akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa,” tegasnya. zul/redfwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *