
Penganiayaan : Kedua korban Dwi Sri Wahyuni dan rekan kerjanya saat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palangka Raya setelah mendapat penganiayaan. Dan tangkapan layar saat terlapor melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.foto tabengan/ade
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Seorang perempuan bernama Dwi Sri Wahyuni meminta perlindungan dan tindakan tegas dari Polda Kalimantan Tengah terhadap dugaan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia nilai masih membahayakan keselamatan dirinya dan orang-orang di sekitarnya.
Peristiwa ini bermula pada 7 April 2026, ketika korban secara resmi melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialaminya ke pihak kepolisian. Namun, menurut pihak korban, proses penanganan laporan dinilai belum maksimal karena hingga saat ini belum ada tindakan pengamanan ataupun penangkapan terhadap terlapor.
Merasa keselamatannya terancam, pada 11 April 2026 korban juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam surat tersebut, korban mengaku khawatir terhadap ancaman yang sewaktu-waktu dapat membahayakan nyawanya.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng pada tanggal 11 April karena merasa nyawa kami terancam karena perbuatan pelaku yang sudah sering melakukan penganiayaan. Kami minta Polda Kalteng untuk secepatnya melakukan penindakan agar pelaku diamankan,” ujar Korban saat di temui awak media. Rabu (13/5/2026).
Kekhawatiran tersebut terbukti setelah pada 12 Mei 2026, terduga pelaku kembali melakukan aksi penyerangan terhadap rekan kerja korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Usai kejadian, pihak keluarga langsung meminta korban untuk kembali membuat laporan di Polda Kalteng dan langsung menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
”Kemarin Selasa 12 Mei 2026 terlapor kembali melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam kepada rekan kerja saya, perbuatan itu sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kami,” ungkapnya.
Di sisi lain, terduga pelaku juga membuat laporan ke Polsek dengan alasan mengalami luka akibat serangan korban. Namun, menurut pihak korban, pelaku justru menjadi pihak yang lebih dahulu melakukan penyerangan menggunakan parang.
Pihak korban kini berharap Polda Kalimantan Tengah segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan pelaku guna mencegah terulangnya tindakan kekerasan yang lebih parah. Korban disebut masih mengalami ketakutan dan trauma karena khawatir ancaman serupa kembali terjadi.
“Kami harap sebagai pelapor yang nyawanya terancam, meminta Polda Kalteng untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut dan sesegera mungkin menangkap atau mengamankan pelaku,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma, mengatakan pihaknya sudah menjalankan proses penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur.
”Penanganan kasus dilaksanakan sesuai prosedur,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. mak/redfwa.









