KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat terkait berakhirnya masa pinjam pakai lahan tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Senin (26/1).
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat, dan dihadiri Kepala Kemenag Kapuas H Hamidhan beserta jajaran, perwakilan bagian aset, serta pihak SDN 3 Selat Hilir yang selama ini lahannya berdampingan dengan lokasi KUA Kecamatan Selat.
Dalam rapat tersebut dibahas status penggunaan lahan dan bangunan KUA yang masa pinjam pakainya telah berakhir, sekaligus langkah-langkah lanjutan yang perlu ditempuh oleh pemerintah daerah agar pemanfaatan aset negara tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat diawali dengan penyampaian kondisi sekolah oleh Kepala SDN 3 Selat Hilir, Ratu Muliana Wardah yang mengatakan kebutuhan tambahan ruang belajar dan area pendukung. Menurutnya, perluasan lahan sangat dibutuhkan guna menunjang proses belajar mengajar.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H Hamidhan, berharap adanya kejelasan terkait tindak lanjut pemanfaatan lahan tersebut, mengingat Kantor KUA Kecamatan Selat hingga kini masih aktif memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat bersama pihak Kemenag dan SDN 3 Selat Hilir sepakat untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui kajian administrasi dan teknis.
“Termasuk kemungkinan perpanjangan masa pinjam pakai atau skema pemanfaatan baru sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung pelayanan publik di bidang pendidikan dan keagamaan di Kecamatan Selat,” jelasnya.c-hr











