PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Tradisional, dan Komunitas Adat Terpencil adalah istilah yang muncul merujuk pada masyarakat hukum adat. Perbedaan nomenklatur dalam undang-undang ini perlu dicermati serta disatukan oleh seluruh elemen untuk menempatkan satu sikap bersama berkenaan dengan masyarakat adat.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengungkapkan, DPD RI terus mendorong lahirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat, di mana dalam RUU ini nomenklatur yang dipakai adalah Masyarakat Adat sebagai payung definisi bagi semua yang terkait masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, maupun komunitas adat terpencil.
“Poin dalam RUU ini adalah pengakuan, perlindungan, penghormatan, juga pemberdayaan. RUU ini pada akhirnya diharapkan mendeklarasikan secara utuh eksistensi masyarakat adat sehingga diberi ruangnya oleh pemerintah,” kata Teras Narang dalam rilisnya, Sabtu (6/6/2026).
Dijelaskan Teras, memang jauh sebelum Indonesia merdeka, sudah ada pengakuan masyarakat adat sejak lama. Termasuk ini dibuktikan dengan kehadiran perjanjian Tumbang Anoi pada tahun 1894 di Kalimantan. Meski demikian, hingga hari ini aspek perlindungan, penghormatan, juga pemberdayaan masih menjadi tantangan tersendiri.
”Dalam diskusi bersama Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum selaku Guru Besar Hukum Agraria dan Direktur Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, bersama Drs. R. Yando Zakaria selaku antropolog dari Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat, kami menajamkan kembali topik masyarakat adat pada Selasa (2/6/2026). Kami dalam momen ini bersepakat agar nomenklatur yang sama dapat diterima bersama untuk menentukan arah batang tubuh RUU yang diharapkan lewat RUU Masyarakat Adat,” katanya.
Secara pribadi, Teras mendorong agar seluruh elemen masyarakat adat atau pihak yang mendukung keadilan dan kepastian bagi mereka, bersatu padu dan menyatukan visi serta gerak bersama demi mewujudkan RUU ini. Saling menjalin kolaborasi agar RUU ini disahkan sebagai payung hukum bagi masyarakat adat.
Ia juga berterima kasih atas ingatan Saudara Yando dan tepuk tangan apresiasi anggota komite I DPD RI yang lain, atas jejak rekam Teras sebagai Gubernur pertama dalam sejarah Indonesia yang mengafirmasi pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat lewat aturan di daerah. Sebuah jejak yang diharapkan dapat memberi keberanian bagi pemerintah daerah lain, juga khususnya pemerintah pusat dalam memberi kembali hak konstitusinya masyarakat adat.
”Semoga kita bersama dapat melakukan pengawalan atas RUU ini yang diharapkan akan memberi banyak manfaat bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Terlebih memberi mereka ruang dalam melestarikan kearifan lokal budaya serta ruang tradisional di mana semangat Pancasila masih terjaga,” kata mantan Gubernur Kalteng dua periode tersebut. hil/red











