-
Hukrim

Tangkap Pria 31 Tahun, Polisi Sita 22 Paket Sabu

141
×

Tangkap Pria 31 Tahun, Polisi Sita 22 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
NARKOBA-Barang bukti narkoba yang diamankan di Polresta Palangka Raya. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial FAA alias AR (31) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/6/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah barak tempat tinggalnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram. Satu paket ditemukan di atas kursi, sedangkan 21 paket lainnya disimpan di bawah kasur.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pak plastik klip, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai Rp2,6 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang didukung kerja lapangan personel Satresnarkoba.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

FAA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. mak/redfwa

 

-
-
-