-
Hukrim

Demi Judol, Pria 37 Tahun Curi Motor di Masjid

213
×

Demi Judol, Pria 37 Tahun Curi Motor di Masjid

Sebarkan artikel ini
CURANMOR-Pelaku diamankan bersama barang bukti motor Scoopy. FOTO HMS POLSEK PAHANDUT
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor di area rumah ibadah berhasil diungkap jajaran Polsek Pahandut. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang jemaah di Masjid Nurul Islam, Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di halaman belakang Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, saat pemiliknya tengah menunaikan salat Magrib.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iyudi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya sebelum memasuki masjid untuk beribadah. Namun usai salat, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah mempersiapkan aksinya dengan membawa kunci kontak palsu merek Honda yang digunakan untuk membobol sistem penguncian kendaraan korban.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri untuk mendapatkan uang. Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut rencananya akan digunakan untuk bermain judi online (Judol).

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan satu buah kunci kontak palsu yang diduga digunakan saat beraksi.

“Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek. mak/redfwa

 

-
-
-