PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 memasuki fase krusial. Dari delapan bakal calon (balon) rektor yang telah mendaftarkan diri, sebanyak empat orang diduga tidak lolos verifikasi administrasi sehingga terancam gagal melaju ke tahap penetapan calon rektor.
Informasi yang beredar menyebutkan, empat balon rektor yang diduga gugur dalam proses verifikasi berkas tersebut adalah Dr Ir Deddy NSP Tanggara ST MT dari Fakultas Teknik UPR, Prof Dr Ir Uras Tantulo MSc dari Fakultas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan, Dr dr Natalia Sri Martani MSi yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UPR, serta Dr Tari Budayanti Usop ST MT dari Fakultas Teknik UPR.
Sementara itu, empat nama lainnya disebut telah memenuhi persyaratan administratif untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Mereka adalah Prof Bhayu Rhama ST MBA PhD yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Dr Thea Farina Embang SH MKn selaku Dekan Fakultas Hukum, Dr Natalina Asi MA yang saat ini menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik dan sebelumnya merupakan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta Prof Dr Liswara Neneng SPd MSi, Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Ketua Panitia Pilrek UPR Prof Joni Bungai belum memberikan konfirmasi terkait kabar gugurnya empat bakal calon tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk menyampaikan hasil penetapan berada di tangan Ketua Senat UPR.
“Ini wewenang Ketua Senat yang menyampaikan. Karena ini keputusan senat, nanti bisa wawancara Ketua Senat. Kami panitia menerima keputusan dari senat,” ujar Prof Joni Bungai kepada Tabengan, Kamis (11/6/2026).
Saat dihubungi, Ketua Senat UPR Prof Petrus Poerwadi membenarkan jika ada empat balon rektor yang gugur atau tidak lolos verifikasi berkas.
“Benar… ada 4 balon rektor yang lolos dan 4 balon rektor yang tidak lolos,” tegasnya singkat kepada Tabengan.
Diketahui, Senat UPR dijadwalkan menggelar rapat tertutup pada Jumat (12/6/2026), dengan agenda penetapan bakal calon rektor menjadi calon rektor. Rapat tersebut akan menjadi penentu siapa saja yang berhak melanjutkan proses pemilihan hingga tahapan penyampaian visi-misi dan pemungutan suara.
Jika informasi tersebut benar, maka separuh dari total pendaftar akan tersingkir pada tahap verifikasi administrasi. Namun demikian, kepastian mengenai nama-nama yang lolos maupun yang tidak memenuhi syarat masih menunggu keputusan resmi Senat UPR yang akan diumumkan setelah rapat penetapan berlangsung. rmp/rca-red











