-
Nasional

Teras Narang: Kegagalan Daerah Pasca Pembentukan DOB Mesti Ditelisik

311
×

Teras Narang: Kegagalan Daerah Pasca Pembentukan DOB Mesti Ditelisik

Sebarkan artikel ini
DOB-Anggota DPD RI Dapil Kalteng Dr Agustian Teras Narang saat mengikuti rapat bersama Kantor Staf Kepresidenan pada Senin (15/6/2026) tentang Pembentukan DOB. FOTO HUMAS DPD RI
-

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantane Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Dr Agustian Teras Narang mengikuti rapat bersama Kantor Staf Kepresidenan pada Senin (15/6/2026) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) disebut mengalami moratorium sejak 2014 oleh Kantor Staf Kepresiden karena alasan fiskal, dalam forum yang sama Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan berdasar keputusan rapat pada 2016 dalam rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri disampaikan sejauh ini ada 370 usulan pembentukan DOB.

‎‎Selanjutnya disampaikan juga ada hanya sekitar 4,67 persen dari 548 daerah otonom yang berkapasitas fiskal kuat. Sebanyak 98 persen kabupaten disebut kapasitas fiskalnya lemah dan lebih dari 70 persen masih bergantung dari transfer pusat ke daerah. Sekitar 60 persen daerah disebut gagal.

‎”‎Saya menanggapi dua pandangan ini yang menurut saya mesti diperjelas oleh pemerintah dalam rapat bersama Kantor Staf Kepresidenan pada Senin tersebut,” ujar Teras Narang.

Menurut Teras Narang, dasar hukum adanya istilah moratorium tersebut, kenapa dan kapan diterbitkan. Sehingga bisa ada kejelasan yang berbasis konstitusional agar publik memahami.

Teras Narang mengingatkan pentingnya keputusan dicatat dalam lembaran negara, mengingat baik dari Kementerian Sekretariat Negara maupun Kantor Staf Presiden tidak dapat memberi penjelasan lebih. Semoga pemerintah pusat dapat memperjelas dasar hukum adanya frasa moratorium dimaksud yang selama ini beredar di publik.

‎Berikutnya, lanjut Teras Narang,  terkait kemandirian maupun kegagalan daerah pasca pembentukan DOB, juga mesti ditelisik. Agar kegagalan jangan hanya dibebankan pada daerah semata, tapi melupakan peranan penting pembinaan, pengawasan dan supervisi dari pemerintah pusat.

Teras Narang mencontohkan seperti untuk daerah-daerah kabupaten di Kalteng misalnya, yang secara kepemilikan potensi sumber daya alam sangat memadai, mestinya tidak beralasan untuk gagal menjadi mandiri.

“Saya juga meminta kejelasan didasarkan data dan fakta, daerah-daerah mana saja yang dimaksud gagal dalam catatan Kantor Staf Kepresidenan, sehingga DPD RI dapat mengawal dan menindaklanjuti dengan komunikasi bersama pemerintah daerah. Data dan fakta ini mesti diperjelas agar tidak menjadi penilaian bias,” tandasnya.

Teras Narang ‎berharap, perspektif pemerintah pusat dan daerah berada dalam satu frekuensi terkait pembentukan DOB. Tidak ada pembiaran apalagi desain, agar daerah bergantung pada pemerintah pusat. Sebaliknya DOB mesti didukung dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dibina agar mencapai tujuan kemandirian sebagaimana sejak awal diajukan.

Menurutnya, Otonomi daerah harus diperkuat pada fungsi dan sasaran yang hendak dicapai, agar kemandiran daerah bisa tercapai dan kapasitas fiskalnya bisa berkembang. Tidak ditinggalkan dan hanya sekedar dijadikan catatan. Pemerintah pusat justeru harus mengukur keberhasilannya dalam pembangunan nasional, dengan indikator kemampuan untuk mendorong daerah agar mampu memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Sehingga bila angka daerah yang lemah fiskal masih lebih dari 70 persen, ini adalah indikasi kelemahan pusat dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan supervisinya kepada daerah.

‎”‎Dalam momen ini, kami dari Komite I DPD RI juga menyampaikan berbagai aspirasi dan komunikasi daerah yang banyak terkesan tak terdengar, agar ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Kepresidenan pada kementerian terkait, khususnya pada Presiden Republik Indonesia,” harap Teras Narang.

Teras Narang menekankan pada aspirasi termasuk soal kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer pusat yang membebani daerah, hingga soal Aparatur Sipil Negara daerah dan optimalisasi tata laksana pelayanan publik. Harapannya dengan Presiden Republik Indonesia sendiri mendengar serta memahami, maka akan lebih mudah ditindaklanjuti.

‎”‎Bersama mari kita membangun paradigma pembangunan daerah yang lebih baik. Dimulai dari paradigma pembangunan yang berlandaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan prinsip keadilan sosial dengan pembangunan di daerah dilakukan optimal menurut potensi sumber daya ekonomi lokal. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah yang berdampak pada pembangunan nasional. Sebab Indonesia kuat dan maju, mesti dibangun dari kekuatan serta kemajuan daerah. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi,” pungkasnya. dy/red

 

-
-
-