PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebuah video yang beredar luas di media sosial Instagram belakangan ini menarik perhatian masyarakat. Video tersebut berisi sosialisasi yang menyebutkan bahwa mulai 7 Juli 2026 kendaraan yang belum membayar pajak tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi di SPBU. Informasi itu pun memicu beragam tanggapan dari warganet, mulai dari yang mendukung hingga mempertanyakan penerapannya di berbagai daerah.
Dalam video yang viral tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan menyinkronkan data kendaraan dengan sistem administrasi pemerintah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejumlah pengguna media sosial mengira aturan tersebut berlaku secara nasional.
Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Trngah melalui Sales Area Manager Retail Kalteng, Donny Prasetya, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak bukan merupakan kebijakan Pertamina.
“Ini kebijakan masing-masing pemerintah daerah ya, jadi bukan kebijakan dari Pertamina,” ujar Donny kepada Tabengan, Senin (6/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan aturan tersebut di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah, Donny mengatakan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang menerapkannya.
“Setahu saya belum ada pemerintah daerah di Kalimantan yang menerapkan kebijakan ini,” tambahnya.
Meski demikian, kebijakan pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak memang telah mulai diterapkan di beberapa daerah tertentu di Indonesia. Salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menerapkan kebijakan tersebut melalui kerja sama pemerintah daerah dengan instansi terkait.
Di daerah yang telah menerapkan aturan tersebut, petugas dapat melakukan pemeriksaan status pajak kendaraan melalui sistem Samsat yang telah terintegrasi dengan data kendaraan. Kendaraan yang tercatat menunggak pajak dapat dikenakan pembatasan dalam pembelian BBM bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Dengan adanya klarifikasi dari Pertamina, masyarakat di Kalimantan Tengah diimbau tidak langsung menganggap informasi yang beredar di media sosial berlaku di daerahnya. Hingga saat ini, belum ada kebijakan dari pemerintah daerah di Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah, yang membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak. rmp/rca-red











