PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Gugatan terhadap keabsahan dasar hukum pengangkatan Senat UPR resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, sementara tahapan pemilihan rektor tetap berjalan.
Tari Budayanti Usop bersama tim kuasa hukumnya mengumumkan telah mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Rektor UPR Nomor 3475 Tahun 2025 dan Nomor 0585 Tahun 2026 tentang pengangkatan anggota Senat. Perkara tersebut tercatat di PTUN Palangka Raya dengan Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK. Selain menggugat ke PTUN, pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Gugatan ini berjalan beriringan dengan proses Pilrek 2026–2030. Kami menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar pembentukan Senat,” ujar Tari dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, gugatan itu bukan ditujukan kepada calon rektor, melainkan menguji legalitas dasar pengangkatan anggota Senat Wakil Dosen. Ia menilai SK Rektor Nomor 3475 Tahun 2025 dan SK Nomor 0585 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan Peraturan Senat UPR Nomor 1 Tahun 2018 karena mendasarkan pengangkatan pada surat dekan, bukan berita acara pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pihaknya juga menyoroti terbitnya SK Rektor Nomor 4783 pada 7 Juli 2026 yang mulai mencantumkan dasar berupa Berita Acara Nomor 41 Tahun 2026. Namun, menurutnya, keputusan baru tersebut tidak menjadi rujukan dalam Peraturan Senat Nomor 10 Tahun 2026 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pilrek. “Pilrek yang sedang berjalan tetap merujuk pada SK 0585. Secara hukum administrasi, cacat prosedur sejak awal tidak dapat diperbaiki secara surut setelah gugatan diajukan,” tegasnya.
Tari menjelaskan, langkah hukum tersebut telah diawali dengan pengajuan keberatan administratif pada 17 Juni 2026 yang disempurnakan pada 19 Juni 2026. Setelah menempuh banding administratif dan hak yang dipersoalkan belum dipulihkan, gugatan kemudian didaftarkan ke PTUN sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Meski menggugat dasar hukum Senat, Tari menegaskan pihaknya tidak meminta tahapan Pilrek dihentikan. Ia menyatakan menghormati panitia yang bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.
Menurutnya, apabila pengadilan nantinya menyatakan dasar hukum Senat cacat, maka konsekuensi hukumnya akan mengikuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Gugatan tersebut bertujuan memastikan tata kelola Universitas Palangka Raya berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, rektor yang terpilih nantinya memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. fwa-red











