-
Hukrim

Simpan Sabu dalam Kaleng Permen, Pria Ini Ditangkap

235
×

Simpan Sabu dalam Kaleng Permen, Pria Ini Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA-JS (23) diamankan di Polres Kotim. FOTO POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial JS (23) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah kedapatan menyimpan sabu yang disembunyikan di dalam kaleng bekas permen.

Tersangka diamankan di sebuah barak di Jalan Pinang IV RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (8/7/2026).

Kapolres  Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang berada di dalam barak,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Usai mengamankan pelaku, polisi menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari pemeriksaan terhadap sepeda motor milik tersangka, petugas menemukan satu timbangan digital mini berwarna hitam serta sebuah kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau.

Saat kaleng dibuka, petugas menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil penimbangan menunjukkan total berat kotor barang bukti mencapai sekitar 3,07 gram.

Kepada petugas, JS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may/fwa-red

 

-
-
-