Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian (IST /humas polres Kotim)
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi. Seorang pria berinisial HK (29) diamankan bersama barang bukti ganja seberat bruto 77 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7) siang di halaman depan Kantor J&T Express, Jalan Tjilik Riwut, RT 041 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya dugaan pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika ke wilayah Kota Sampit.
“Informasi menyebutkan paket dikirim melalui jasa ekspedisi dengan kode pengiriman 720-SMQ01-04, penerima atas nama MKN dan pengirim tercantum BOOM SNEAKERS. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba bersama petugas Bea dan Cukai Sampit melakukan penyelidikan serta pengawasan terhadap proses pengambilan paket,” ujar Edy, Rabu (15/7).
Saat terlapor menerima paket dan hendak meninggalkan kantor ekspedisi, petugas langsung melakukan penindakan. Setelah menunjukkan surat tugas dan menghadirkan Ketua RT serta warga setempat sebagai saksi, polisi melakukan penggeledahan terhadap paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, paket berisi sepasang sepatu merek FILA. Di dalam sepatu sebelah kiri ditemukan satu bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 77 gram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti diakui merupakan milik terlapor.
HK beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (May/jsi-red)











