PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, berikan pernyataan terkait kabar yang menyebut dirinya akan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
Saat ditemui awak media di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (16/7/2026), Hera menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan maupun pemberitahuan resmi dari penyidik kejaksaan.
“Saya belum tahu,” ujar Hera singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Palangka Raya, Hera memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia meminta agar pertanyaan terkait pengelolaan dana hibah tersebut disampaikan langsung kepada pihak KPU Kota Palangka Raya.
”Terkait KPU, bertanya kepada pihak KPU ya,” ujar Hera,
Pernyataan Hera tersebut sejalan dengan penjelasan Kejari Palangka Raya yang sebelumnya menyatakan bahwa meski namanya masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan, hingga kini belum ada jadwal resmi pemanggilan yang disampaikan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada Minggu (28/6/2026) lalu. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap mantan PJ walikota tersebut adalah merupakan bagian dari kebutuhan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara.
”Itu pasti dipanggil. Cuma waktunya saja yang masih belum tersambung. Kita juga tidak mau mengganggu, jadi menyesuaikan jadwalnya juga. Masih belum dikomunikasikan jadwal pastinya, tapi pasti dipanggil,” ujar Hadiarto,
Menurut Hadiarto, penyidik saat ini masih menyusun agenda pemeriksaan secara bertahap dengan mempertimbangkan efektivitas proses penyelidikan serta ketersediaan waktu para pihak yang akan dimintai keterangan.
Sementara itu, penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai sekitar Rp 20 miliar di lingkungan KPU Kota Palangka Raya masih terus bergulir.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Palangka Raya memfokuskan pemeriksaan terhadap para penyedia barang dan jasa (vendor) untuk mencocokkan dokumen pertanggungjawaban, alur pembayaran, serta menelusuri dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) maupun laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan transaksi riil.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut. Kejari menegaskan seluruh pihak yang dinilai mengetahui proses penggunaan anggaran, termasuk pihak internal KPU maupun pihak lain yang terkait, akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. mak/fwa-red.
Mantan Pj Wali KOta Hera Belum Mengetahui Pemanggilan Terkait Penyelidikan Dana Hibah KPU Palangka Raya











