-
Hukrim

Sepanjang Juli, Polres Kobar Ungkap 6 Kasus Narkotika

198
×

Sepanjang Juli, Polres Kobar Ungkap 6 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
NARKOTIKA-Barang bukti dan para tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama Juli 2026. FOTO HMS POLRES KOBAR
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka sebagai bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Marunting Batu Aji.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Yosef Sukma Wijaya, mengatakan dari enam perkara yang berhasil diungkap, terdapat delapan tersangka yang diamankan.

“Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan kasus,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 45,61 gram serta 23 butir ekstasi dengan berat 12,86 gram. Seluruh pengungkapan dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 6 Juli 2026 di Desa Pasir Panjang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AS beserta 12 paket sabu dengan berat kotor 8,06 gram.

Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, Satresnarkoba mengungkap kasus di Kelurahan Raja dengan mengamankan tersangka berinisial GMS. Dari tangan tersangka disita tiga paket sabu dengan berat kotor enam gram.

Kemudian pada 9 Juli 2026, petugas mengungkap kasus di Losmen Ejon, Jalan Ahmad Yani Km 70, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka berinisial AAW dengan barang bukti empat paket sabu seberat 5,11 gram serta 23 butir ekstasi dengan berat kotor 12,86 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 19 Juli 2026 di Jalan Ahmad Yani Km 36, Kecamatan Pangkalan Banteng. Polisi mengamankan tersangka berinisial SG beserta dua paket sabu dengan berat kotor 14,30 gram.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Desa Kubu, Kecamatan Kumai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial STR dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,63 gram.

Terakhir, pada 24 Juli 2026, petugas mengungkap kasus di RT 17, Kelurahan Raja. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial MUS dan JA berhasil diamankan bersama dua paket sabu dengan berat kotor 10,51 gram.

“Seluruh pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotawaringin Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kobar,” tegas Yosef.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. uli/fwa-red

-
-
-