-
Hukrim

Buruh Asal Sampit Ditangkap Simpan 57 Gram Sabu

196
×

Buruh Asal Sampit Ditangkap Simpan 57 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-MK (39) bersama barang bukti sabu seberat 57 gram. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (39), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 57 gram dan sejumlah ganja di sebuah kamar Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (26/7/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu kamar di Hotel Pondok Family,” ujar Edy, Senin (27/7/2026).

Petugas kemudian mendatangi kamar nomor 121 dan mendapati MK berada di dalamnya. Penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT dan warga setempat setelah petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 57 gram. Selain itu, ditemukan empat linting ganja serta satu bungkus plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di bawah kasur dan di bawah meja kamar.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu, serta barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya. may/fwa-red

 

-
-
-