PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik pemberhentian tiga pejabat struktural di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Setelah tiga majelis hakim PTUN berbeda membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Rektor UPR, kuasa hukum para penggugat mendesak rektorat segera memulihkan jabatan ketiga pejabat tersebut sesuai putusan pengadilan.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Palangka Raya, dengan dihadiri kuasa hukum Kandoni Siringgoringo yang mendampingi Dr. Lelo Sintani, Dr. Alexandra Hukom, dan Dr. Fitria Husnatarina. Jumat (31/7/2026).
“Dengan adanya tiga putusan ini, secara mutlak Rektor UPR harus mengembalikan kedudukan para penggugat pada jabatan sebelumnya,” ujar Doni.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan hukum bagi rektorat untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Ia bahkan meminta pimpinan universitas menurunkan ego institusional dan menjadikan putusan hakim sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan.
“Seandainya Rektor mau menurunkan sedikit egonya dan membaca ketiga putusan ini, Rektor UPR seharusnya mengacu pada peraturan organisasi,” katanya.
Ketiga pejabat yang diminta dipulihkan statusnya yakni Dr. Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB, Dr. Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, dan Dr. Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister.
Doni menilai putusan pengadilan menunjukkan bahwa SK pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Dalam menjalankan pemerintahan, landasannya hanya dua, yakni peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Nah, kedua hal ini ditabrak oleh Rektor UPR,” tegasnya.
Ia juga menyoroti alasan yang digunakan rektorat, yakni akselerasi dan percepatan kinerja. Menurutnya, alasan tersebut cacat secara substansi maupun prosedur karena tidak sejalan dengan Statuta UPR.
“Ternyata alasan akselerasi dan percepatan kinerja itu bertentangan dengan Statuta UPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa dalam institusi pendidikan, langkah pembinaan seharusnya menjadi prioritas sebelum dilakukan pemberhentian pejabat struktural.
“Rektor seharusnya melakukan pembinaan terlebih dahulu. Tetapi faktanya, pembinaan itu tidak pernah dilakukan,” katanya.
Kuasa hukum juga menyinggung langkah banding yang sebelumnya diajukan rektorat terhadap putusan terkait Dr. Lelo Sintani. Menurut Doni, setelah tiga putusan hakim memiliki substansi yang sama, banding dinilai tidak lagi memiliki dasar kuat, baik secara hukum maupun moral.
“Substansi dan prosedur ini sudah diuji oleh tiga majelis hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemberhentian ketiga pejabat FEB dilakukan melalui kebijakan pergantian pejabat atau pengangkatan pejabat antar waktu. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak didasarkan pada pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum dari para pejabat yang bersangkutan.
SK yang menjadi objek sengketa masing-masing adalah SK Rektor Nomor 0611/UN24/KP/2026 atas nama Dr. Fitria Husnatarina, SK Nomor 0612/UN24/KP/2026 atas nama Dr. Lelo Sintani, dan SK Nomor 0613/UN24/KP/2026 atas nama Dr. Alexandra Hukom. mak/fwa-red











