PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 16,49 gram yang diakui milik terduga pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’Dang, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan S, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Dunhill berwarna hitam yang berada di atas sun visor mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK.
Di dalam kotak rokok tersebut, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu buah korek gas warna oranye, satu buah tas warna cokelat, satu unit telepon seluler merek OPPO A5X warna biru gelap, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yonika.
Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya. Penyidik masih melakukan proses hukum dan pendalaman terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. mak/fwa-red.
Seorang Pria Diamankan Selipkan Sabu 16,49 Gram Dalam Kotak Rokok











