KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berujung pada pengungkapan dugaan pembakaran lahan di kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun. Seorang pria berinisial R diamankan setelah diduga membakar lahan untuk membersihkan area tersebut.
Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Saat berpatroli, personel Satreskrim melihat titik api di lahan yang berada di tepi jalan, lalu segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di sekitar lokasi, petugas menemukan tiga orang berada di sebuah pondok. Setelah dimintai keterangan, R diduga mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas untuk membersihkan lahan.
Polisi kemudian mengamankan R beserta barang bukti berupa satu korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi turut dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra mengatakan, penanganan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang bertujuan mencegah sekaligus menindak pelaku karhutla.
“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya melalui PS Kasi Humas Polres Gunung Mas Ipda Abner, Kamis (3/9/2026).
Menurut Agung, patroli yang dilakukan tidak hanya difokuskan untuk menemukan titik api, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak pidana terkait karhutla ditangani sesuai prosedur hukum.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas, terutama pada kondisi lahan yang kering.
“Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, R disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. fwa











