-
Hukrim

Amankan Pria 21 Tahun, 7 Paket Sabu Disita

149
×

Amankan Pria 21 Tahun, 7 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-M (21) diamankan bersama barang bukti. FOTO HMS POLRES GUNUNG MAS
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/9/2026).

Dalam penindakan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas turut mengamankan tujuh plastik klip kosong, satu bundel plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga personel mendatangi kamar kos dan mengamankan M.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi, petugas menemukan tas selempang hitam di dalam lemari. Di dalam tas terdapat dompet kecil berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, membenarkan penindakan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar Sutrisno melalui PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, Rabu (2/9/2026).

Sutrisno mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.

Selanjutnya, M bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang diamankan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Terhadap M, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. fwa

 

-
-
-