PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon, ilmenit, dan rutil di Pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali mengungkap sejumlah fakta yang disoroti tim penasihat hukum terdakwa Vent Cristway.
Kuasa hukum Vent, Jefriko Seran, menilai keterangan para saksi menunjukkan adanya perbedaan antara aturan dan praktik dalam proses pengiriman serta ekspor komoditas mineral tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah Surat Asal Barang (SAAB), yang menurut Jefriko merupakan salah satu persyaratan pengiriman atau penjualan zirkon berdasarkan Pergub Kalteng Nomor 16 Tahun 2017. Namun, ia menyebut Dinas ESDM Kalteng tidak pernah menerbitkan SAAB, meski barang tetap dapat dikirim ke luar daerah hingga diekspor.
“Fakta persidangan, zirkon ini bisa ekspor karena ESDM tidak pernah mengeluarkan SAAB sebagai syarat pengiriman barang sesuai Pergub 16. Namun barang tetap bisa keluar,” kata Jefriko, Rabu (2/9/2026).
Ia juga menyoroti keterangan saksi dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan mengenai persyaratan ekspor. Berdasarkan keterangan yang didapat di persidangan, Jefriko menyebut RKAB dan IUP disebut bukan menjadi syarat dalam proses ekspor.
Padahal, kata dia, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencantumkan RKAB sebagai salah satu persyaratan ekspor.
“Kalau di aturan Permendag Nomor 23 Tahun 2023, RKAB adalah salah satu syarat ekspor. Namun faktanya dari keterangan saksi, RKAB bukan sebagai syarat,” ujarnya.
Selain mekanisme ekspor, tim penasihat hukum Vent juga menyoroti proses awal penerbitan IUP PT Investasi Mandiri (PT IM).
Jefriko menyebut saksi notaris Irwan Junaidi menerangkan bahwa Akta Pendirian PT IM Nomor 52 belum memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi tetap digunakan sebagai dasar penerbitan IUP oleh Bupati Gunung Mas saat itu.
“Akta pendirian IM Nomor 52 belum ada SK Kementerian Hukum dan HAM-nya. Namun dipergunakan untuk penerbitan IUP,” katanya.
Menurut Jefriko, persoalan tersebut menjadi penting karena penerbitan IUP awal berkaitan dengan proses perpanjangan IUP hingga penerbitan RKAB.
Sorotan lain diarahkan kepada Budiyono Karwelo yang disebut memegang 95 persen saham PT IM. Dalam persidangan, Budiyono disebut mengaku namanya hanya dipinjam oleh Deni Paulus untuk mendirikan perusahaan.
Namun, Jefriko mempertanyakan keterangan tersebut karena Budiyono disebut beberapa kali datang ke Kalteng untuk menghadiri RUPS dan menandatangani proses pergantian direktur. Sejumlah sertifikat tanah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan juga disebut tercatat atas nama Budiyono.
“Walaupun kata dia semua dipakai oleh Deni Paulus, ini suatu hal yang aneh dan janggal,” ujarnya.
Jefriko menegaskan seluruh fakta dan keterangan saksi tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan terhadap Vent Cristway, yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng.
Ia menyerahkan penilaian mengenai kekuatan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti kepada majelis hakim.
“Yang jelas kita sudah mendapatkan fakta persidangan bahwa barang yang bisa dikirim ini tidak ada campur tangan dari Dinas ESDM. Semua adalah dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai,” tegasnya. mak/fwa-red











