-
Hukrim

Modus Belanja, Pria Berhelm Bawa Kabur Kotak Amal Masjid

106
×

Modus Belanja, Pria Berhelm Bawa Kabur Kotak Amal Masjid

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-Potongan video ketika terduga pelaku beraksi membawa kabur kotak amal. FOTO TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi pencurian dengan modus pura-pura belanja kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Seorang pria berhelm nekat mengembat kotak amal milik Masjid Al-Warits yang dititipkan di sebuah toko sembako di kawasan Jalan G. Obos Induk.

Seluruh gerak-gerik pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di warung tersebut.

Pemilik warung, Suparto, menceritakan kejadian bermula saat pelaku datang layaknya pembeli biasa. Pria yang mengenakan helm dan kaus biru muda itu membeli beberapa bungkus mie instan serta rokok batangan.

Awalnya, tidak ada gestur mencurigakan dari pelaku. Ia membayar belanjaannya dengan tenang, bahkan sempat menyalakan rokok di lokasi sebelum melangkah keluar toko.

“Kami sama sekali tidak curiga. Dia belanja mie dan rokok batangan, lalu bayar dan menyalakan rokok seperti biasa sebelum keluar,” ujar Suparto saat ditemui, Jumat (4/9/2026) sore.

Namun, keanehan mulai terlihat seusai transaksi. Bukannya langsung pergi, pelaku justru masih berdiri dan mondar-mandir di area depan warung dengan gestur yang tampak canggung.

“Waktu itu kami sedang sibuk memasukkan es batu. Begitu selesai, saya berdiri dan bingung kenapa orangnya masih ada di depan seperti kaget atau gugup. Dari situ kami ragu dan langsung mengecek rekaman CCTV,” tambahnya.

Benar saja, saat rekaman diputar ulang, terlihat jelas detik-detik pelaku memanfaatkan kelengaian pemilik toko untuk mengangkat dan membawa kabur kotak amal berukuran cukup besar tersebut.

Meski tidak tahu pasti nominalnya, Suparto memperkirakan isi uang tunai di dalam kotak amal transparan itu sudah terisi sekitar seperempat bagian.

Atas kejadian ini, pemilik warung telah menyerahkan rekaman CCTV kepada pihak pengurus Masjid Al-Warits sebagai bukti untuk menindaklanjuti kasus penjarahan dana umat tersebut ke pihak kepolisian. mak/fwa-red

 

-
-
-