-
PENDIDIKAN

JABATAN SALAMPAK BERAKHIR 8 SEPTEMBER-Rektor UPR Potensi Dijabat Plt?

585
×

JABATAN SALAMPAK BERAKHIR 8 SEPTEMBER-Rektor UPR Potensi Dijabat Plt?

Sebarkan artikel ini

Prof. Dr Joni Bungai: Masih belum pemilihan bersama Menteri

FOTO ILUSTRASI/ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., IPU, akan berakhir pada 8 September 2026. Jika hingga tanggal tersebut rektor definitif pengganti belum terpilih, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UPR menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Kondisi tersebut berpotensi terjadi karena proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode berikutnya hingga Minggu (6/9/2026), masih menunggu pelaksanaan pemilihan tahap II bersama Menteri.

Ketua Panitia Pilrek UPR Prof. Joni Bungai mengatakan, panitia telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Mendiktisaintek, termasuk mengenai batas akhir masa jabatan Rektor UPR pada 8 September 2026.

“Masih belum pemilihan bersama Menteri. Karena pemilihan tahap 2 sudah wewenang Menteri, panitia sudah bersurat kepada Menteri bahwa masa jabatan Rektor berakhir tanggal 8 September 2026. Kami masih menunggu sampai tanggal 8 September,” kata Prof. Joni kepada Tabengan, Minggu (6/9/2026).
Dengan demikian, apabila sampai berakhirnya masa jabatan Prof. Salampak belum terdapat rektor baru yang ditetapkan, maka mekanisme untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan UPR bukan lagi menjadi ranah panitia Pilrek.

Prof. Joni menegaskan, penunjukan Plt. Rektor apabila diperlukan sepenuhnya berada di tangan Menteri.

“Urusannya sudah wewenang Menteri, jadi ketika ada penunjukan Plt langsung dari pusat,” ujarnya.

Meski demikian, Prof. Joni masih membuka kemungkinan bahwa rektor definitif dapat ditetapkan sebelum masa jabatan Prof. Salampak berakhir pada 8 September.

“Namun, kemungkinan sebelum masa jabatan Rektor berakhir di 8 September, Rektor baru UPR sudah akan terpilih,” katanya.

Saat ini terdapat tiga calon rektor yang mengikuti tahapan akhir Pilrek UPR. Mereka yakni Prof. Liswara Neneng, Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UPR; Dr. Thea Farina Embang, Dekan Fakultas Hukum (FH) UPR; serta Prof. Bhayu Rhama, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR.

Ketiganya sebelumnya telah menjalani wawancara dengan Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto pada Kamis (20/8/2026). Setelah tahapan tersebut, proses pemilihan tahap II menjadi kewenangan Menteri.

Skenario Transisi Kepemimpinan

Berakhirnya masa jabatan Prof. Salampak pada 8 September menjadi titik penting dalam proses transisi kepemimpinan UPR. Apabila rektor definitif belum ditetapkan hingga tanggal tersebut, maka terdapat kebutuhan untuk memastikan roda pemerintahan universitas tetap berjalan melalui mekanisme penunjukan Plt dari pemerintah pusat.

Artinya, kepemimpinan UPR setelah 8 September akan sangat bergantung pada keputusan Mendiktisaintek, baik terkait percepatan penetapan rektor definitif maupun langkah transisi apabila proses Pilrek belum selesai.

Panitia Pilrek sendiri menyatakan telah menjalankan kewenangannya sampai pada tahapan yang menjadi tanggung jawab panitia. Sementara keputusan pada tahapan berikutnya berada di tangan Menteri.

Di sisi lain, Prof. Salampak sebelumnya berharap siapapun yang nantinya dipercaya menggantikannya mampu membawa UPR menjadi lebih baik dan menghadapi tantangan perguruan tinggi yang semakin kompleks.

“Pengganti saya sebagai Rektor UPR harus lebih baik dari saya,” ujar Prof. Salampak.
Ia menilai rektor berikutnya tidak hanya membutuhkan wibawa akademik, tetapi juga kemampuan manajerial yang kuat untuk memastikan program pengembangan universitas dan berbagai indikator kinerja tetap berjalan.

“Kita diamankan oleh Indikator Kinerja Utama. Saya berharap siapapun nanti yang menjadi rektor memiliki wibawa akademik dan kemampuan manajerial,” tuturnya.

Dengan batas waktu masa jabatan yang semakin dekat, perhatian kini tertuju pada keputusan Mendiktisaintek. Jika rektor definitif belum terpilih hingga 8 September 2026, penunjukan Plt Rektor dari pemerintah pusat menjadi skenario yang harus disiapkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan UPR. rmp/rca-red

 

-
-
-