-
Hukrim

Mantan Rektor UPR Jadi Saksi

283
×

Mantan Rektor UPR Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
TIPIKOR-Sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022, yang diduga telah merugikan negara Rp2,4 miliar. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022, yang diduga telah merugikan negara Rp2,4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, dengan menghadirkan mantan Rektor UPR periode 2018–2022, Prof. Dr. Andrie Elia Embang, S.E., M.Si., sebagai saksi.

Prof. Elia Embang memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa mantan Direktur Program Pascasarjana UPR, Prof. Yetrie Ludang, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (9/9/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kehadiran mantan rektor tersebut menjadi perhatian lantaran periode pengelolaan anggaran yang menjadi objek perkara berlangsung saat Prof. Elia masih menjabat sebagai pimpinan UPR.

Salah satu yang kemudian menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan hingga pencairan anggaran. Usai persidangan, Prof. Elia tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, penasihat hukum Prof. Yetrie Ludang, Ari Yunus, mengungkapkan salah satu poin yang menurutnya penting dari keterangan mantan rektor adalah mengenai posisi Direktur Pascasarjana dalam struktur pengelolaan anggaran.

Menurut Ari, Prof. Elia menerangkan Direktur Pascasarjana memiliki tanggung jawab utama dalam bidang akademik. Sementara kewenangan terkait pertanggungjawaban keuangan berada pada pejabat yang memiliki fungsi di bidang perbendaharaan.

“Beliau menyampaikan bahwa Ibu Yetrie punya kedudukan sebagai Direktur Pascasarjana. Direktur Pascasarjana ini adalah orang yang bertanggung jawab secara akademis,” kata Ari.

Dalam persidangan, mekanisme pencairan anggaran juga turut dibahas, termasuk proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ari menyebut terdapat nama pihak yang disebut memiliki kewenangan berkaitan dengan SPM. Namun, menurut dia, nama tersebut belum tercantum dalam surat dakwaan maupun daftar saksi yang telah diperiksa di persidangan.

“Disebutkan tadi nama Bapak Dapo atau Tahasak yang tidak ada di dalam dakwaan maupun terhadap saksi. Kita minta kepada majelis untuk juga diperiksa, untuk didengarkan keterangannya,” ujarnya.

Menurut Ari, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran diperlukan untuk memperjelas rangkaian pengelolaan dana yang menjadi objek perkara.

“Karena dialah yang punya tongkat atau tuas untuk uang itu bisa keluar atau SP2D itu bisa keluar,” katanya.

Lebih lanjut, Ari menegaskan permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuding pihak yang disebut dalam persidangan sebagai pelaku tindak pidana. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut diperlukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan pencairan anggaran dapat terungkap secara menyeluruh.

“Ini bukan untuk mengatakan dia salah. Tetapi supaya fakta ini menjadi terang dan konstruksi perkara ini menjadi jelas,” tegasnya.

Ari juga menyampaikan, tim penasihat hukum Prof. Yetrie belum menghadirkan saksi dari pihaknya. Menurut dia, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Kita akan mengajukan bukti-bukti nanti. Ada beberapa bukti yang harus kami klarifikasi dan kami sandingkan, supaya fakta kebenaran ini bisa terbuka,” tuturnya.

Ia menegaskan pembelaan terhadap terdakwa tidak dilakukan dengan mengabaikan fakta yang muncul selama persidangan. Menurut Ari, seluruh fakta harus dibuka secara objektif agar perkara tersebut dapat dipahami secara utuh.

“Kita enggak mau juga kalau salah ya salah. Tapi kalau fakta itu tidak dibuka secara clear, nanti pandangan masyarakat juga tidak diedukasi dengan baik,” katanya.

Mengenai posisi Prof. Yetrie dalam pengelolaan anggaran, Ari mengatakan pihaknya berpedoman pada surat keputusan (SK) serta pembagian tugas yang berlaku pada saat itu.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk melihat batas tugas dan kewenangan Direktur Pascasarjana, termasuk fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap pihak-pihak yang mengelola anggaran.

“Di mana tugasnya untuk mengawasi, untuk mendampingi orang-orang yang mengelola anggaran supaya anggaran itu terealisasi dengan baik dan output-nya baik,” jelas Ari.

Namun, Ari mengakui bahwa perkara tersebut berkaitan dengan persoalan kerugian negara.

“Nah, dalam pengelolaannya ada kerugian negara. Di situlah beliau sampaikan biar diproses secara aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. mak/fwa-red

 

 

-
-
-