PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung, mengapresiasi pelaksanaan sidang adat Kedamangan terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Ain Nasriko alias Ain Koto.
Bush Valentino yang sejak awal mengikuti secara langsung jalannya sidang adat yang membahas dugaan tindakan Ain Koto saat pertunjukan musik amal penggalangan dana bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.
Menurut Bush, proses sidang adat tersebut menjadi gambaran bagaimana falsafah Huma Betang diterapkan dalam menyelesaikan persoalan di tengah keberagaman masyarakat Kalimantan Tengah.
“Luar biasa sidang adat hari ini. Artinya kelihatan sekali bahwa falsafah Huma Betang itu memang benar-benar ada di Kalimantan Tengah,” ujar Bush, Jumat (25/9/2026).
Ia menyebut Ain Koto merupakan warga asal Jawa Barat yang memiliki istri dari suku Dayak. Menurutnya, keberadaan proses adat dalam persoalan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga hubungan sosial dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat.
Bush juga menilai keputusan adat yang dihasilkan dalam persidangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nilai materi atau untuk menguntungkan pihak korban. Namun, perlu dipahami, hal ini sidang adat merupakan bentuk pengingat pentingnya saling menghargai dalam adat istiadat.
“Di akhir ini tadi pun sudah ada nilai adatnya berapa, itu sebenarnya bukan hanya untuk uang. Tapi bagaimana kita melihat bahwa ada adab, ada adat istiadat, ada aturan di satu wilayah,” katanya.
Ia berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi Ain Koto, teman-temannya maupun pihak penyelenggara kegiatan agar lebih mempertimbangkan norma dan aturan yang berlaku ketika menggelar sebuah kegiatan khusunya di Kalteng.
“Mudah-mudahan Ain Koto ini juga dan teman-temannya dan juga penyelenggara itu bisa melihat ke depan. Jangan asal dalam melakukan tindakan,” ucapnya.
Bush menegaskan, keberagaman budaya tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Kalteng. Menurutnya, budaya dari luar daerah tetap dapat berkembang, tetapi harus disesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku di daerah tempat kegiatan dilaksanakan.
“Budaya luar itu boleh masuk di Kalimantan Tengah, Brother. Boleh, sangat boleh. Kenapa? Karena itulah kultur keanekaragaman kita. Tapi di satu wilayah mana pun, kita juga harus melihat bagaimana keanekaragamannya. Jangan kita asal,” tuturnya.
Ia kemudian menyinggung nilai dari norma Belom Bahadat, yang menurutnya menjadi salah satu prinsip penting dalam kehidupan masyarakat Dayak yang salah satunya yaitu tata krama, sopan santun, serta penghormatan terhadap sesama manusia dan alam sekitar.
“Jangan dibawa budaya tidak mendidik seperti hal itu yang karena di tempat kita tidak begitu. Karena di sini jelas nilai moral yang kita utamakan adalah Belum Bahadat,” katanya.
Bush juga menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum adat menjadi salah satu cara untuk mencari solusi terhadap persoalan yang muncul di masyarakat.
Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan seni dan pertunjukan di Kota Palangka Raya.
“Mudah-mudahan ini juga dilirik oleh Pak Gubernur, dilirik oleh Pak Wali Kota bahwa bagaimanapun ada pentas seni itu harus ada izinnya jelas,” ujarnya.
Menurut Bush, kegiatan yang digelar di tengah masyarakat perlu memperhatikan berbagai aspek perizinan dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penggalangan dana untuk penanganan karhutla.
“Apalagi ini untuk karhutla yang kita lagi luar biasa ini. Jadi ada izin kepolisian, ada izin adat, ada izin RT. Semoga itu menjadi keberlanjutan yang lebih baik dan lebih benar lagi,” pungkasnya.
Bush berharap penyelesaian melalui sidang adat tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sikap saling menghargai dan menjaga kehidupan bermasyarakat di tengah keberagaman Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, persidangan adat yang dipimpin oleh Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi menjatuhkan denda terhadap dua terlapor yaitu, Ain Nasriko alias Ain Koto dan Hendra selaku penyelenggara.
Dalam putusan adat, Ain Koto dikenakan dua ketentuan hukum adat.
Pertama, Pasal 68 Hukum Adat Dayak tentang singer tekap baumate atau singer menutup malu. Ketentuan tersebut diterapkan sebesar 40 kati ramu.
Kedua, Pasal 96 tentang kasukup singer belum bahadat sebesar 10 kati ramu.
Dengan ketentuan satu kati ramu dihitung Rp 250 ribu, total kewajiban adat yang dibebankan kepada Ain mencapai 50 kati ramu atau Rp 12,5 juta.
Sementara denda adat terhadap pihak penyelenggara, Hendra, dikenakan Pasal 96 sebesar 20 kati ramu atau Rp5 juta.
Dengan demikian, total kewajiban adat dari kedua pihak mencapai Rp17,5 juta.
Selain itu, terdapat biaya administrasi dan persidangan sebesar Rp 2,5 juta, sehingga keseluruhan kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp 20 juta. mak/fwa-red











