PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan keterlibatan empat oknum anggota kepolisian dalam perkara peredaran senjata api (senpi) ilegal menjadi sorotan tajam setelah fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengungkap senjata pabrikan yang diduga diperjualbelikan itu akhirnya masuk ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus, dan Bambang Mangku Negoro.
Dalam sidang, penyidik Polresta Palangka Raya yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan senjata yang menjadi barang bukti merupakan senjata api buatan pabrikan, bukan senjata rakitan. Saksi juga menerangkan keempat terdakwa tidak memiliki izin untuk memegang senjata api yang berkaitan dengan perkara itu.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan senjata api di lingkungan kepolisian, terutama ketika senjata yang semestinya berada dalam kontrol ketat diduga dapat berpindah tangan hingga masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Praktisi hukum Edi Rosandi menilai, apabila dakwaan itu nantinya terbukti di persidangan, keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penjualan senjata api kepada tahanan merupakan persoalan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Polisi adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, bukan justru menjadi pihak yang memasok senjata api kepada tahanan,” kata Edi, Sabtu (27/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan senjata api di internal kepolisian.
“Senjata api dinas semestinya memiliki pengawasan ketat, mulai dari pencatatan, penyerahan kepada personel, penggunaan, hingga pengembaliannya. Jika bisa diperjualbelikan secara ilegal, berarti sistem pengawasannya harus dievaluasi,” tegasnya.
Edi juga menegaskan alasan pribadi, termasuk dalih membantu teman, tidak dapat menjadi pembenaran apabila perbuatan tersebut terbukti melanggar hukum.
Terkait ancaman hukuman, Edi menegaskan seluruh proses pemidanaan harus mengacu pada pembuktian di persidangan. Jika para terdakwa dinyatakan bersalah, majelis hakim diminta mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat kesalahan, serta dampak yang ditimbulkan.
“Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait peredaran senjata api ilegal, maka para terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. mak/fwa-red











