-
Hukrim

Bawa Sabu 25,11 Gram, Pegawai Honorer Kapuas Diciduk

134
×

Bawa Sabu 25,11 Gram, Pegawai Honorer Kapuas Diciduk

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-Pelaku HP bersama barang bukti narkotika jenis sabu. FOTO HMS POLRES KAPUAS
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pegawai honorer berinisial HP (30) diciduk setelah kedapatan membawa lima paket sabu dengan berat bruto 25,11 gram.

HP merupakan warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, yang kini berdomisili di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Ia diamankan polisi di ruas Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kamis (24/9) sekitar pukul 11.40 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi itu menyebut HP diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah.

Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.40 WIB, petugas melihat HP berada di lokasi dan langsung melakukan pengamanan.

Penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan HP dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum, yakni Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 25,11 gram.

HP berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Budi.

Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yul/fwa-red

 

-
-
-