-
Hukrim

17 Napi Lapas Palangka Raya Sidang TPP Program Integrasi

89
×

17 Napi Lapas Palangka Raya Sidang TPP Program Integrasi

Sebarkan artikel ini
SIDANG-17 narapidana Lapas Palangka Raya mengikuti sidang TPP untuk Program Integrasi. FOTO LAPAS PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 17 warga binaan, Jumat (25/9/2026). Sidang digelar secara daring bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah.

Sidang TPP menjadi bagian dari proses evaluasi perkembangan warga binaan yang diusulkan mendapatkan hak integrasi. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan administratif dan substantif, termasuk hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kegiatan berlangsung di Aula Gedung II Lapas Palangka Raya dan terhubung melalui Zoom Meeting dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Kalteng. Keluarga atau pihak yang menjadi penjamin warga binaan juga turut dilibatkan dalam proses tersebut.

Program integrasi yang dibahas meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Program tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Palangka Raya Hisam Wibowo mengatakan, sidang TPP secara daring menjadi sarana koordinasi antara Lapas dengan Kanwil Ditjenpas dalam memastikan pengusulan hak integrasi warga binaan berjalan sesuai prosedur.

“Sidang TPP secara online memberikan kemudahan dalam koordinasi dan pembahasan bersama Kanwil. Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan pengusulan hak integrasi berjalan sesuai prosedur, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hisam.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan sidang juga membuat proses pembahasan tetap berjalan efektif tanpa terkendala jarak.

Sidang TPP tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan dan evaluasi warga binaan sebelum menjalani tahapan reintegrasi sosial. Setiap usulan dibahas berdasarkan perkembangan pembinaan serta kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan.

Melalui proses tersebut, Lapas Palangka Raya memastikan pemenuhan hak warga binaan tetap dilakukan secara tertib, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. fwa

-
-
-