-
Hukrim

Simpan Sabu di Celana, 2 Pria Ditangkap Miliki 25,93 Gram Sabu

113
×

Simpan Sabu di Celana, 2 Pria Ditangkap Miliki 25,93 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-Dua Pelaku diamankan di Polresta Palangka Raya bersama 25,93 gram sabu. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Dua pria, SN (42) dan GR(37), diamankan polisi bersama enam paket yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 25,93 gram.

Keduanya diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman sebuah Alfamart di Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah hukum Kota Palangka Raya,” kata Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai. Hingga akhirnya, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati dua pria yang menjadi target berada di halaman Alfamart di Jalan Tumbang Talaken Km 76.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian keduanya yang disaksikan masyarakat sekitar. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan enam paket yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 25,93 gram.

“Lima paket yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam satu kantong plastik warna hitam yang disimpan di celana dalam milik terlapor SN. Sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam sebuah dompet warna cokelat milik terlapor GR,” ungkapnya.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu plastik klip ukuran sedang, sebuah dompet warna cokelat, dua unit telepon seluler, masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Semua barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik kedua terlapor,” ujar Yonika.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. mak/fwa-red

 

-
-
-