
TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkoba di Barito Timur kembali diguncang. Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim membongkar tiga kasus sepanjang September 2026 dengan menyita 514,51 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta menangkap lima tersangka. Salah satu kasus diduga terhubung dengan jaringan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengungkapan itu dipaparkan Kapolres Bartim AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Narkoba IPTU Ismail Lubis dalam konferensi pers di Mapolres Bartim, Senin (28/9/2026).
“Dari tiga laporan polisi, kami mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 514,51 gram bruto dan 38 butir ekstasi,” kata Iqbal.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MN (22), PY (21), AH (31), K (39), dan MM (25). Polisi juga menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler, serta uang tunai Rp3.501.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dua kasus pertama diungkap pada 13 September 2026 di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur. Dari tangan MN disita 10 paket sabu seberat 3,35 gram bruto, sedangkan PY kedapatan menyimpan 11 paket sabu seberat 3,53 gram bruto.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 25 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota. Tiga tersangka, yakni AH, K, dan MM, ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu seberat 507,63 gram bruto serta 38 butir ekstasi.
Iqbal menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut karena diduga berkaitan dengan jaringan pemasok dari Pontianak.
“Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Bartim telah mengungkap 18 kasus narkotika. Sebanyak 12 perkara telah memasuki tahap II ke Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tahun ini dapat menyelamatkan sekitar 14.112 jiwa, dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,296 miliar berdasarkan estimasi harga sabu Rp1,8 juta per gram. pea/fwa-red











