-
Hukrim

Aryo Nugroho Laporkan Kepala BNPB ke DAD Kalteng, Kata “Normal” Lukai Warga Kalimantan

205
×

Aryo Nugroho Laporkan Kepala BNPB ke DAD Kalteng, Kata “Normal” Lukai Warga Kalimantan

Sebarkan artikel ini
Aryo Nugroho Waluyo, S.H., advokat pada Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo dan Rekan, Senin (28/9 /2026) secara resmi mengajukan Pengaduan dan permohonan Tindakan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Aryo Nugroho Waluyo, S.H., advokat pada Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo dan Rekan, Senin (28/9 /2026) secara resmi mengajukan Pengaduan dan permohonan Tindakan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., terkait pernyataannya dalam Rapat  terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026, yang menyebut “roda kehidupan masyarakat berjalan normal” di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap di Kalimantan.

Pernyataan tersebut menuai kritik luas karena dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata yang dialami masyarakat  terdampak di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Meski Kepala BNPB kemudian menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada 25 September 2026, Aryo menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi keluhan masyarakat maupun disertai langkah korektif yang konkret.

“Pengaduan ini saya ajukan bukan hanya dalam kapasitas sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalimantan Tengah dan sebagai ayah dari dua anak yang masih berusia 2 dan 7 tahun, yang turut merasakan langsung dampak kabut asap ini. Penderitaan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, bukan sekadar persoalan persepsi atau statistik. Pernyataan pejabat publik sekelas Kepala BNPB semestinya lebih berhati-hati dan berempati terhadap kenyataan yang sedang dihadapi masyarakat,” ujar Aryo.

Dimana menurutnya, “Kata ‘normal’ itu sangat melukai  warga Kalimantan. Walaupun ada aktivitas yang masih berjalan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah kabut asap yang bercampur racun. Itu bukan kondisi normal, itu adalah kondisi darurat yang dipaksa untuk terlihat biasa saja.

Dalam pengaduannya, Aryo memaparkan sejumlah dampak nyata yang bertolak belakang dengan kesan “kondisi normal” yang disampaikan Kepala BNPB. Kabut asap karhutla dilaporkan menyebabkan 4 orang meninggal dunia, yakni 3 orang di Kalimantan Tengah dan 1 orang di Kalimantan Barat (Sumber: Kompas.id, September 2026), termasuk seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Kabupaten Murung Raya. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya turut mencatat 9.324 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak Juni hingga September 2026, sementara secara provinsi angka kasus ISPA di Kalimantan Tengah berkisar 72.000 hingga lebih dari 79.000 kasus sepanjang musim karhutla 2026. Kabut asap tebal juga mengganggu penerbangan komersial di Bandara Tjilik Riwut serta diduga turut menjadi faktor kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang siswi SMKN  1Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 18 September 2026.

Aryo juga mengangkat preseden hukum adat pada tahun 2018, ketika Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB saat itu, Sutopo Purwo Nugroho, membuat pernyataan yang menyinggung masyarakat adat Dayak terkait isu karhutla di Kalimantan Barat. Atas tuntutan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Ormas Dayak se-Kalimantan Barat, yang bersangkutan menjalani sidang hukum adat Dayak Kanayatn di Rumah Betang Sutoyo,

Pontianak, membacakan permintaan maaf terbuka, mencabut pernyataannya, dan dikenai sanksi adat “Capa Molot”.

“Preseden tahun 2018 itu menunjukkan bahwa pejabat publik, termasuk pejabat BNPB, dapat dan patut dimintai pertanggungjawaban secara adat ketika pernyataannya menyakiti masyarakat adat yang tengah menghadapi bencana. Kalimantan Tengah adalah wilayah dengan warga Dayak sebagai penduduk mayoritas dan suku asli Kalimantan, sehingga sudah sepatutnya Dewan Adat Dayak turut mengambil sikap atas persoalan ini,” lanjut Aryo.

Melalui pengaduan ini, Aryo memohon kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah untuk memanggil dan meminta klarifikasi terbuka dari Kepala BNPB, meminta permintaan maaf terbuka dan tanpa syarat kepada masyarakat Kalimantan Tengah sebagaimana preseden tahun 2018, serta mempertimbangkan proses hukum adat sepanjang dipandang perlu sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.

“Ini bukan soal mencari kesalahan semata, tetapi soal memastikan pejabat negara berbicara dengan penuh tanggung jawab dan empati kepada rakyat yang sedang menderita akibat bencana. Masyarakat Kalimantan Tengah berhak atas keadilan dan pengakuan atas penderitaan yang mereka alami,” pungkas Aryo.uli/jsi-red

-
-
-