PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tiga perkara pidana yang ditangani Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya resmi masuk tahap penuntutan. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, penyidik menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan Selasa (29/9/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut. Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TAM, MAS dan AS dari perkara berbeda.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil.
“Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses penanganannya dapat dilanjutkan oleh JPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iyudi.
Untuk perkara yang ditangani Unit I Reskrim, tersangka TAM dan AS diserahkan bersama barang bukti kepada JPU. Sementara tersangka MAS merupakan perkara yang ditangani Unit III Reskrim.
Penyerahan TAM dan MAS berlangsung di Kantor Kejari Palangka Raya. Sedangkan tersangka AS beserta barang bukti diserahkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada JPU. Selanjutnya, jaksa mempersiapkan proses penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Iyudi menegaskan, status P21 tidak berarti tersangka telah dinyatakan bersalah. P21 hanya menunjukkan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah berkas dinyatakan lengkap, sehingga penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Selanjutnya, ketiga perkara tersebut akan diproses oleh JPU hingga tahap pelimpahan ke pengadilan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. mak/fwa-red











