-
Hukrim

257 Kebakaran Sepanjang 2026, Melonjak pada Agustus-September

113
×

257 Kebakaran Sepanjang 2026, Melonjak pada Agustus-September

Sebarkan artikel ini
Kabid Pemadaman Alfrianto
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya mencatat 257 laporan kebakaran sepanjang Januari hingga September 2026. Lonjakan kejadian terjadi pada Agustus dan September, yang mayoritas didominasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang Pemadaman Disdamkarmat Palangka Raya Alfrianto, mengatakan peningkatan kejadian mulai terlihat sejak memasuki musim kemarau. Penanganan karhutla pun semakin intensif setelah status siaga bencana ditetapkan sekitar Juli.

“Penanganan karhutla mulai kami lakukan sejak ditetapkannya status siaga bencana, kurang lebih pada Juli. Mulai saat itu terjadi lonjakan dan puncaknya pada Agustus hingga September,” kata Alfrianto, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan catatan Disdamkarmat, pada Juli terjadi 14 kebakaran permukiman, satu kendaraan terbakar dan 10 kejadian karhutla. Angka tersebut melonjak pada Agustus dengan 88 kejadian, yang sebagian besar merupakan karhutla. Pada September, tercatat kembali sekitar 88 kejadian, termasuk 19 kebakaran bangunan rumah.

Menurut Alfrianto, penanganan karhutla memiliki tantangan berbeda dibandingkan kebakaran permukiman. Kondisi menjadi lebih sulit ketika api membakar lahan gambut karena api dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan.

“Untuk karhutla, belum tentu selesai hanya dalam satu kali pemadaman. Setelah api di permukaan padam, kami harus memastikan bagian bawah gambut benar-benar dingin agar api tidak kembali muncul,” jelasnya.

Sementara pada kebakaran permukiman, akses menuju lokasi dan ketersediaan sumber air menjadi kendala yang kerap dihadapi petugas. Selain itu, korsleting listrik disebut menjadi salah satu penyebab dominan kebakaran bangunan, dengan sekitar 60 persen kasus yang ditangani diduga berkaitan dengan masalah tersebut.

Disdamkarmat menerapkan standar waktu respons maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas tiba dan melakukan penanganan. Alfrianto menegaskan, waktu tersebut bukan batas penyelesaian pemadaman.

“Lima belas menit itu dihitung sejak laporan diterima sampai petugas tiba di lokasi dan melakukan penanganan, bukan berarti kebakaran harus selesai dipadamkan dalam waktu 15 menit,” tegasnya.

Ia menambahkan, lama pemadaman hingga proses pendinginan sangat bergantung pada kondisi di lapangan, seperti luas area, material yang terbakar, akses lokasi, ketersediaan air dan tingkat kesulitan kejadian. Karena itu, setiap kebakaran membutuhkan waktu penanganan yang berbeda. dte/fwa-red

 

-
-
-