SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial A (26), terduga pelaku penggelapan uang milik toko Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin di Jalan HM Arsyad Km 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
A yang diketahui merupakan pegawai toko tersebut diduga melakukan penggelapan secara berulang sejak Juli hingga September 2026. Akibat perbuatannya, pihak yayasan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp68.268.000.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan keuangan, stok barang di toko, serta nota yang dilaporkan oleh terlapor.
“Dari pemeriksaan diketahui, terlapor beberapa kali meminta uang dengan alasan untuk membayar tagihan barang kepada sales atau agen. Namun, sebagian uang tersebut tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Edi.
Kecurangan tersebut kemudian diketahui pihak yayasan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi toko. Ketidaksesuaian antara uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran dengan kondisi keuangan toko menjadi dasar pihak yayasan melakukan penelusuran.
Setelah mendapatkan bukti awal adanya dugaan penggelapan, pihak yayasan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaya Karya pada Jumat (25/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Jaya Karya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. may/fwa-red











