PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan dan wajib lapor kepada terdakwa berinisial SA atas kasus pemalsuan kasur merek Olympic.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/10/2026). SA terbukti memalsukan produk spring bed resmi dengan memanfaatkan merek tiruan untuk mengelabui konsumen.
Perwakilan Manajemen Olympic Wilayah Banjarmasin, Agusten Sugan, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah memplesetkan penulisan merek dengan mengganti huruf ‘Y’ menjadi ‘I’ sehingga tertulis ‘OLIMPIC’. Produk tiruan tersebut kemudian dijual kepada masyarakat seolah-olah barang asli.
“Modus pelaku menyasar konsumen akhir yang belum memahami karakteristik produk. Mereka menawarkan barang dengan narasi produk asli dari gudang Olympic yang mau tutup dan sedang cuci gudang, sehingga dijual murah,” kata Agusten, Selasa (6/10/2026).
Kasus ini terungkap pada 18 Mei 2026 saat Agusten melintas di Jalan Mahir-Mahar Km 18, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau. Ia mencurigai satu unit mobil pikap yang mengangkut kasur bermerek ‘OLIMPIC’. Mobil tersebut ditumpangi tiga orang, yakni SA selaku pemodal serta ZE dan NR sebagai pekerja bongkar muat. Kasur tersebut dirakit oleh pria lain berinisial KU.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polresta Palangka Raya. Petugas kemudian mendatangi lokasi produksi di Jalan Bondol 19, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian dan saksi ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), produk tersebut terbukti bukan spring bed. Barang tiruan itu dibuat dari konstruksi kayu yang dilapisi karet ban, busa, dan kardus, lalu dibungkus kain luar.
Atas kejadian ini, manajemen Olympic mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk spring bed. Konsumen diminta memastikan pembelian dilakukan melalui jaringan distributor resmi atau mengonfirmasi keaslian produk ke pihak Olympic. fwa
.











