-
Hukrim

Masyarakat Kobar Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Karhutla

48
×

Masyarakat Kobar Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Karhutla

Sebarkan artikel ini
AKSI DAMAI - Warga dari 15 desa Kecamatan Kotawaringin Lama menyampaikan aksi damai perihal bencana karhutla di Kobar. FOTO TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Warga dari 15 desa Kecamatan  Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendesak aparat untuk mengusut tuntas dan menghukum pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dan mereka juga meminta izin perusahaan dicabut apabila hasil penyelidikan dan proses hukum membuktikan perusahaan tersebut melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan yang menjadi dasar pencabutan izin.

Desakan itu disampaikan dalam aksi damai DPK Apdesi Kolam bersama perwakilan desa dan komunitas relawan di Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun, Kamis (15/10/2026).

Dalam aksi damainya, warga menegaskan, penanganan karhutla harus mencakup penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar memadamkan api tanpa mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kebakaran yang berlangsung sekitar empat bulan telah mengganggu kehidupan masyarakat. Kabut asap berdampak pada aktivitas warga, sekolah diliburkan, mata pencaharian terganggu, dan sejumlah desa menghadapi kekeringan serta kesulitan air bersih.

Kepala Desa Riam Durian, Yusuf, mengatakan warga ingin pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penderitaan masyarakat desa. Mereka berharap penanganan karhutla dilakukan menyeluruh, mulai dari pemadaman, bantuan bagi warga terdampak, hingga pengusutan penyebab kebakaran.

Warga meminta aparat mengumpulkan bukti dan mengusut setiap dugaan pembakaran secara transparan. Pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, baik perorangan maupun korporasi, tanpa perlakuan istimewa.

Secara khusus, warga mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan atau melakukan pelanggaran yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi dasar pencabutan izin. Mereka menegaskan sanksi harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian hukum, bukan sekadar dugaan.

Kepala Desa Lalang, Alfan, turut meminta pemerintah mencari solusi atas kendala pemadaman, termasuk hambatan jarak pandang dalam operasi udara. Ia berharap langkah yang lebih efektif segera dilakukan agar kebakaran tidak terus berlangsung.

Melalui aksi damai tersebut, warga menuntut penanganan karhutla yang menyentuh akar persoalan. Mereka ingin kebakaran dipadamkan, masyarakat terdampak dibantu, lingkungan dipulihkan, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dikenai sanksi tegas.

Bagi warga 15 desa di Kotawaringin Lama, pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar harus menjadi bagian dari penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Mereka meminta pemerintah memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum ketika bukti menunjukkan keterlibatan dalam pembakaran hutan dan lahan. uli/jsi-red

-
-
-