-
PEMKAB KAPUAS

Pemkab Kapuas Ingatkan Penerima Rusus Handel Bere Patuhi Aturan

29
×

Pemkab Kapuas Ingatkan Penerima Rusus Handel Bere Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini
PENEGASAN- Kadis Perkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, saat memberi penegasan kepada penerima rumah khusus agar mematuhi aturan yang ada. Foto: Abdul Khair
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menegaskan bahwa pemanfaatan rumah khusus (Rusus) di kawasan Handel Bere, Jalan Pemuda, Kuala Kapuas, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut tidak boleh dialihfungsikan, disewakan kembali, dipinjamkan kepada orang lain, apalagi diperjualbelikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale. Ia mengingatkan para penerima rumah khusus agar mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan tujuan awal penyediaannya.

“Rusus tersebut tidak boleh disewakan kepada orang lain, dipinjamkan, apalagi dijual kepada orang lain,” tegas Yan Hendri Ale.

Menurutnya, rumah khusus hanya boleh ditempati oleh penerima yang namanya telah terdaftar atau yang mengajukan permohonan saat proses sosialisasi dan pendataan sebelumnya.

Karena itu, penerima tidak dibenarkan mengalihkan penggunaan rumah tersebut kepada pihak lain, termasuk dengan cara menyewakannya kembali.

“Jadi, tidak boleh rumah khusus tersebut ditempati orang lain dengan alasan disewakan. Ketentuannya sudah jelas dan harus dipatuhi oleh penerima,” tambah pria yang akrab disapa Ale tersebut.

Ia menjelaskan, rumah khusus disediakan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri agar dapat memperoleh tempat tinggal dengan biaya sewa yang relatif terjangkau.

Besaran sewa rumah khusus tersebut sekitar Rp275.000 per bulan. Jumlah itu dinilai lebih terjangkau dibandingkan biaya sewa rumah pada umumnya yang dapat mencapai Rp500.000 per bulan. Dengan demikian, keberadaan Rusus diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Meski demikian, Ale mengingatkan bahwa pemanfaatan rumah khusus memiliki batas waktu. Masa sewa paling lama adalah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Paling lama menyewa lima tahun. Setelah itu, ya, harus siap-siap mencari tempat lain. Perihal ini sudah diatur melalui Perbup Bupati,” ujarnya.

Ia berharap seluruh penerima rumah khusus memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sejak awal serta tidak menyalahgunakan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting agar program penyediaan rumah khusus dapat berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.hr/gie-red

-
-
-