PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rabu (30/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah Raperda oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i bersama Ketua DPRD Tandean Indra Bella, setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Ahmad Rifa’i dan Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta. Sebelum penandatanganan, agenda diawali dengan penyampaian laporan Tim Perumus Raperda yang dibacakan Ketua Tim Perumus, Nasrun Rambe, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir seluruh fraksi.
Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan, perubahan APBD menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai prioritas.
Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan perubahan APBD 2026. Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan memastikan pelaksanaan anggaran benar-benar mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau. mye-red











