PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus diikuti pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Persetujuan bersama yang ditandatangani Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i dan Ketua DPRD Tandean Indra Bella dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rabu (30/9/2026), menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penganggaran daerah.
Sebelum penandatanganan, rapat diawali laporan Tim Perumus Raperda yang dibacakan Nasrun Rambe dan dilanjutkan penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi DPRD.
Bupati Ahmad Rifa’i menyebut kesepakatan tersebut sebagai cerminan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu berlanjut setelah kesepakatan dicapai. Pelaksanaan anggaran harus tetap berada dalam koridor perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta target program yang telah ditetapkan.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai sasaran, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan potensi pemborosan dapat dicegah.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, sementara perangkat daerah berkewajiban menjalankan program secara transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan Perubahan APBD 2026 bukan hanya ditentukan oleh kesepakatan kedua lembaga, melainkan juga oleh kedisiplinan pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas setiap penggunaan uang publik. mye-red











