-
DPRD Pulang Pisau

Perubahan APBD Pulang Pisau 2026 Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

2
×

Perubahan APBD Pulang Pisau 2026 Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
SEPAKAT-Penandatangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 oleh Ketua DPRD Pulpis dan Bupati Pulpis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III. FOTO ISTIMEWA
-

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Harapan tersebut mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rabu (30/9/2026).

Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan DPRD untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas daerah.

Dalam pelaksanaannya, penentuan program dan alokasi anggaran perlu mempertimbangkan manfaat langsung bagi masyarakat. Program yang menyangkut pelayanan dasar, kebutuhan publik, dan persoalan mendesak di daerah perlu memperoleh perhatian sesuai dengan prioritas serta kemampuan keuangan daerah.

Penggunaan anggaran juga perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel agar setiap belanja pemerintah memiliki hasil yang jelas.

Dengan demikian, kualitas Perubahan APBD tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan dan persetujuan bersama. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan anggaran mampu memperbaiki pelayanan dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. mye-red

 

-
-
-