-
DPRD PROV. KALTENG

Dilemanya ‘Perburuan’ Pajak Alat Berat di Kalteng

36
×

Dilemanya ‘Perburuan’ Pajak Alat Berat di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono. FOTO HMS DPRD KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyoroti belum optimalnya penerimaan pajak alat berat di daerah. Menurutnya, pemungutan pajak tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari dasar pengenaan, pendataan, hingga penentuan besaran pajak yang dinilai belum sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Purdiono mengatakan, pajak alat berat menjadi persoalan tersendiri karena penggunaannya berbeda dengan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Selain itu, ia menyinggung persoalan alat berat yang disewa dari luar daerah, yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan pembayaran pajak ganda apabila kewajiban pajaknya telah dipenuhi di daerah asal.

“Kalau kita memungut pajak sepeda motor, mereka memakai jalan. Kalau alat berat, mereka bekerja di lokasi tertentu. Kemudian, ketika alat berat disewa dari daerah lain dan pajaknya sudah dibayar di sana, kalau dipungut lagi di sini, ibaratnya pajak ganda,” ujar Purdiono, Kamis (22/10/2026).

Ia juga menilai, pendataan alat berat tidak mudah dilakukan karena karakteristik administrasinya berbeda dengan kendaraan bermotor yang memiliki dokumen registrasi seperti STNK.

“Jadi salah satu target pajak yang belum tercapai adalah pajak alat berat,” tegasnya.

Purdiono mengakui, sejumlah instansi sebenarnya telah memiliki data alat berat, tetapi upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penerimaan pajak yang maksimal. Ia mencontohkan informasi yang didengarnya dari Kabupaten Barito Selatan, di mana penerimaan pajak alat berat disebut cukup potensial karena terdapat aktivitas pertambangan.

Menurutnya, persoalan lain terletak pada penentuan besaran pajak yang, sebagaimana ia sampaikan, melibatkan ketentuan dari pemerintah pusat. Kondisi itu dinilai membatasi keleluasaan daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari aktivitas usaha yang memanfaatkan alat berat.

“Jadi itu kan pajak setengah hati menurut saya. Dilema juga, daerah-daerah kayak gini,” ungkapnya. jef/ded-red

 

-
-
-