
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perjalanan darat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah justru mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan.
Dalam penyisiran di sepanjang jalan dari Palangka Raya, Sabtu (31/10/2026), Menhut menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, dua truk bermuatan kayu, hingga alat berat di kawasan hutan.
Temuan pertama berupa tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dari salah satu tempat pengolahan kayu atau bansaw. Menhut langsung turun untuk memeriksa lokasi bersama jajaran Gakkum Kemenhut
Petugas Gakkum kemudian memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut.
Karena ditemukan indikasi pelanggaran, lokasi tumpukan kayu langsung dipasangi garis PPNS Kehutanan guna mengamankan tempat kejadian dan mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menhut juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Penyisiran kemudian dilanjutkan. Di tengah perjalanan, Menhut kembali menemukan dua truk yang mengangkut muatan tertutup terpal.
Setelah diperiksa, petugas menemukan kayu yang diduga ilegal di dalam truk tersebut. Kayu kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen terkait asal-usul dan legalitas pengangkutannya.
Tidak berhenti di situ, Menhut kembali menghentikan perjalanan setelah menemukan sebuah alat berat berupa ekskavator di area kawasan hutan.
Bersama jajaran, ia memeriksa keberadaan alat berat tersebut sebelum akhirnya dilakukan penyegelan untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pengawasan kehutanan dilakukan langsung di lapangan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan kayu dan penggunaan alat berat di kawasan hutan.
Dalam keterangannya kepada jajaran Gakkum dan Polhut, Menhut menyoroti temuan kayu gelondongan yang tidak dilengkapi tanda legalitas.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” ujar Menhut.
Raja Juli meminta jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan (Polhut) tidak mengabaikan temuan tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan harus dilanjutkan untuk memastikan apakah aktivitas pengolahan maupun pengangkutan kayu telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi. Menurutnya, meskipun sebuah usaha memiliki izin pengolahan, asal-usul bahan baku kayu yang digunakan tetap harus dipastikan berasal dari sumber yang sah.
“Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan memastikan seluruh temuan akan diperiksa berdasarkan fakta di lapangan serta dokumen yang berkaitan dengan asal-usul kayu dan penggunaan alat berat. Penindakan diharapkan dapat mencegah praktik pemanfaatan hasil hutan secara ilegal. red











