-
Hukrim

Bawa Sabu, Epeng Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

38
×

Bawa Sabu, Epeng Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
Epeng
Pelaku narkoba Epeng ditangkap Polres Kapuas.
-

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Karena dianggap melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman jenis, Chairul Arifin alias Epeng (21) warga Desa Terusan Makmur RT 04 RW 02, Kecamatan Bataguh, akhirnya diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.

Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas transaksi narkoba, anggota langsung melakukan pencegatan terhadap pelaku saat berada di sekitar pinggir persawahan Rey 41, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh.

Awalnya pelaku mengelak saat diinterogasi, namun ketika diperiksa sekaligus penggeledahan badan, akhirnya petugas mendapatkan barang bukti 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,24 yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok Bold.

Kapolres Kapuas AKBP Esa estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan perihal tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menguasai atau memiliki narkoba, pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polres Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul

-
-
-