Hukrim

Collector Gelapkan Angsuran Konsumen Divonis 2 Tahun

28
×

Collector Gelapkan Angsuran Konsumen Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/11/2021). ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id–  Maskur terpaksa menerima vonis pidana penjara selama 2 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/11/2021). Mantan collector atau penagihan angsuran di PT Putra Kapuas Mandiri Palangka Raya atau Unity tersebut terbukti menggelapkan uang angsuran dari 29 konsumen yang dititipkan padanya senilai Rp11.266.000.

“Terdakwa Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut,” ucap Hakim Ketua Majelis.

Perkara berawal ketika pihak Unity menelepon sejumlah konsumen untuk membayar angsuran yang telah jatuh tempo, Sabtu (5/6). Ternyata konsumen menyatakan telah membayar angsuran melalui Maskur. Pihak Unity kemudian mengecek para konsumen yang angsurannya telah jatuh tempo dan menemukan bahwa puluhan konsumen mengaku telah membayar.

Pihak Unity kemudian mendatangi langsung konsumen untuk mencocokkan antara keterangan mereka dan data pembayaran di perusahaan. Sebanyak 29 konsumen itu mengaku telah membayar antara Rp233.000 hingga Rp988.000 dengan menitipkannya kepada Maskur yang mereka ketahui sebagai collector Unity.

Total uang angsuran keseluruhan dari pihak konsumen yang telah disetorkan kepada Maskur adalah sebesar Rp11.266.000, namun tidak disetorkan kepada pihak Unity. Perbuatan itu Maskur lakukan sejak bulan Maret 2021 hingga Mei 2021 dan baru diketahui oleh pihak Unity pada bulan Juni 2021. Karena telah merugikan perusahaan, pihak Unity mengadukan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Maskur sebagai tersangka. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *